
Pasuruan||Liputan Kasus.com – Pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mencoba mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun langkah tersebut justru berujung pada jeruji besi.
Mereka nekat mengedarkan narkoba jenis sabu untuk mendapatkan uang cepat. Keputusan mereka yang salah pun berujung penangkapan, yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan saat keduanya dirumahnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 18.15 wib.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan tersangka saudari SNT 31 tahun saat dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik suaminya saudara SLH 30 tahun meski pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. Namun selang waktu 30 menit Petugas berhasil mengamankan tersangka saudara SLH yang bersembunyi di dalam rumah tidak jauh dari TKP.
“Saat petugas melakukan interogasi kepada saudara SLH dan SNT mereka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara Suhu yang sekarang ditetapkan sebagai (DPO). Adapun motif pelaku suami istri ini, mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 200.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis,”ujarnya
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan saat penangkapan :
1. 6 (enam) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat NETTO
0,847 (nol koma delapan empat tujuh) gram
0,822 (nol koma delapan dua dua) gram
0,783 (nol koma tujuh delapn tiga) gram
0,773 (nol koma tujuh tujuh tiga) gram
0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram
0,568 (nol koma lima enam delapan) gram sehingga total berat NETTO 4,561 (empat koma lima enam satu) Gram.
1. (satu) buah handphone Redmi warna biru
1. (satu) buah handphone Realme warna hitam
1.(satu) buah timbangan elektrik warna hitam
1. (satu) bendel plastic kosong
1. (satu) satu buah kotak rokok hitam merk dji sam soe
6. 1 (satu) buah alat hisap/bong uang tunai Rp. 3.350.000,-
Adapun pasal yang kami kenakan ke pasangan suami istri tersebut, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”jelasnya.
Jurnalis : Daeng/Red






